Menyambut Bulan Suci Ramadhan, faksi-faksi Islamis oposisi Suriah ramai-ramai memberi remisi bebas kepada para tahanan di penjara masing-masing. Pengampunan ini diberikan hanya kepada tahanan yang sudah menjalani masa hukuman penjara setengah dari vonis.
Faksi pertama yang mengeluarkan remisi Ramadhan Ahrar Al-Syam. Bagi tahanan yang sudah menjalani masa hukuman setengah dibebaskan. Namun remisi ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang mengancam keamanan revolusi Suriah.
Kemudian faksi lainnya, seperti Faylaq Al-Syam, Hai’ah Tahrir Al-Syam, Mahkamah Kafr Taharim dan Darul Qadha Salqin juga melakukan hal sama. Mereka mengampuni para tahanan yang sudah setengah menjalani masa hukuman. Namun dalam keputusan Tahrir Al-Syam, remisi itu tidak berlaku bagi tahanan yang divonis hukuman Qishas dan terkait keuangan serta keamanan nasional.
Sebelumnya, sejumlah ulama menyeru faksi-faksi oposisi Suriah memberi remisi bagi para tahanan menyusul datangnya bulan Ramadhan. Hal itu supaya mengembirakan keluarga yang ditinggalkan.